MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • MOTOR/
  • Bocil Perempuan Tabrak Mobil Pakai Sepeda Listrik, Langsung Kabur
VIVA Otomotif: Bocil naik sepeda listrik tabrak mobil parkir

Bocil Perempuan Tabrak Mobil Pakai Sepeda Listrik, Langsung Kabur

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Rabu, 4 Oktober 2023 – 18:15 WIB

Makassar, 4 Oktober 2023 – Sebuah video yang memperlihatkan bocah kecil atau bocil perempuan mengendarai sepeda listrik menabrak mobil yang sedang parkir di kawasan CPI, Makassar, viral di media sosial.

Baca Juga :

Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, KPK Amankan Satu Mobil Mewah dan Sebuah Koper

Dalam video tersebut, tampak dua bocah perempuan berboncengan mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba, sepeda listrik yang mereka kendarai menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @makassar_iinfo, setelah menabrak mobil kedua bocah perempuan tersebut langsung kabur meninggalkan sepeda listrik yang mereka kendarai. Sementara, penyedia sewa sepeda hanya diam melihat kejadian itu.

Baca Juga :

Pengawal Jenazah Adang dan Aniaya Sopir Truk di Priok, Endingnya Damai

Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelakunya adalah bocah perempuan. Banyak warganet yang menyayangkan aksi kedua bocah tersebut, yang dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polisi Razia Sepeda Listrik

Baca Juga :

Bahaya Perhiasan Emas untuk Bayi, Ini Faktanya

“Sebaiknya di beri sanksi tegas ke penyewa krn merugikan pemilik mobil,” kata salah satu warganet.

”Yg kesekian kalinya kejadian.. Alangkah baiknya mngkin pihak penyewa bgni Jang ksh sewa yg bocil bocil.. klo bgnimi pasti rusak juga sepedanya,” tulis warganet lain.

Peristiwa ini mengingatkan kembali bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain. Ada beberapa alasan mengapa sepeda listrik dilarang di jalan raya, antara lain:

1. Kecepatan sepeda listrik yang dapat mencapai 25 kilometer per jam. Kecepatan ini dapat membahayakan pengendara lain jika tidak berhati-hati.

Polisi tegur pelajar yang menggunakan sepeda listrik

2. Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti lampu sein, spion, dan helm. Hal ini dapat membahayakan pengendara sepeda listrik sendiri jika terjadi kecelakaan.

3. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya. Sepeda listrik biasanya hanya dirancang untuk digunakan di tempat-tempat yang aman, seperti taman atau jalur sepeda.

Halaman Selanjutnya

Peristiwa ini mengingatkan kembali bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %