MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • MOTOR/
  • Modal Rp10 Juta Bisa Punya Motor Listrik, Tidak Perlu Jual Unit Lama
VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi

Modal Rp10 Juta Bisa Punya Motor Listrik, Tidak Perlu Jual Unit Lama

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Rabu, 15 November 2023 – 11:30 WIB

Jakarta, 15 November 2023 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menaikkan subsidi konversi motor listrik, dari yang semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif belum lama ini

Baca Juga :

Kemenperin: Memajukan Keunggulan Industri Remanufaktur untuk Keberlanjutan dan Netralitas Emisi

“Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif.

Kenaikan subsidi ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Baca Juga :

Mobil SUV Listrik Mercedes-Benz Segera Mengaspal di Indonesia

Pemerintah juga menyediakan insentif lain untuk pembelian motor listrik baru, yaitu subsidi sebesar Rp7 juta. Insentif ini diberikan untuk pembelian motor listrik yang sudah memenuhi berbagai macam persyaratan, salah satunya diproduksi di dalam negeri.

Kemenperin Gelar Bimtek Konversi Motor Listrik

Baca Juga :

Bukan Listrik, Ini Sumber Energi Kendaraan Masa Depan

Perbedaan subsidi antara motor listrik baru dan hasil konversi, menurut Arifin diperlukan supaya menarik minta para pemilik kuda besi untuk beralih ke kendaraan bebas emisi tanpa perlu mengganti unit yang mereka miliki.

“Motor baru sama motor bekas kan musti lain,” tuturnya.

Subsidi konversi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang melakukan konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Kriteria motor yang dapat dikonversi adalah motor yang masih layak jalan dan memenuhi standar emisi Euro 3.

Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Proses konversi motor listrik dilakukan oleh bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bengkel-bengkel tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan menggunakan komponen-komponen yang telah diuji kelaikannya.

Untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat. Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Sisapira, diketahui bahwa masih ada 187 ribuan kuota yang tersedia untuk pembelian unit motor listrik baru.

Sementara untuk bengkel konversi yang resmi terdaftar di Kementerian ESDM, jumlahnya menurut laman resmi instansi tersebut saat ini ada di 12 lokasi dari awalnya 24 titik.

Halaman Selanjutnya

Subsidi konversi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang melakukan konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Kriteria motor yang dapat dikonversi adalah motor yang masih layak jalan dan memenuhi standar emisi Euro 3.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %